Penulis: I Made Yudhistira Dwipayama, S.Psi., M.Psi
Indonesia sedang menikmati bonus demografi. Namun sejarah global menunjukkan, tidak semua negara berhasil mengubahnya menjadi lompatan kesejahteraan. Kuncinya bukan pada jumlah usia produktif, melainkan pada kualitas kebijakan ketenagakerjaan, inklusivitas, dan arah fiskal negara. Dalam konteks ini, 8 tuntutan buruh pada 1 Mei seharusnya dibaca bukan sebagai tekanan jalanan, tetapi sebagai indikator dini arah kapitalisasi bonus demografi Indonesia.
Pertama, isu penolakan outsourcing dan upah murah berkaitan langsung dengan kualitas tenaga kerja. Model kerja berbiaya murah cenderung menahan investasi pada pelatihan dan sertifikasi. Akibatnya, jumlah tenaga kerja tersertifikasi—indikator penting pembangunan kependudukan—tidak berkembang optimal. Tanpa kompetensi, bonus demografi berisiko terjebak dalam produktivitas rendah.
Kedua, dorongan pengesahan RUU PPRT dan ratifikasi ILO Convention No. 190 menyentuh aspek krusial: partisipasi perempuan dalam angkatan kerja. Tanpa rasa aman dan perlindungan kerja, perempuan cenderung keluar dari pasar kerja. Padahal, peningkatan TPAK perempuan terbukti menjadi pengungkit utama pertumbuhan ekonomi di banyak negara. Mengabaikan ini berarti menyia-nyiakan setengah potensi bonus demografi.
Ketiga, kekhawatiran terhadap PHK dan maraknya kerja informal menyoroti tantangan transformasi menuju sektor formal. Bonus demografi hanya menghasilkan dividen jika tenaga kerja terserap dalam pekerjaan formal yang produktif dan terlindungi. Jika tidak, yang terjadi adalah fenomena working poor: bekerja, tetapi tetap rentan.
Keempat, inklusi penyandang disabilitas dalam pekerjaan formal masih tertinggal. Padahal, indikator pembangunan kependudukan menekankan pentingnya persentase disabilitas yang bekerja di sektor formal. Mengabaikan kelompok ini bukan hanya ketidakadilan sosial, tetapi juga kehilangan potensi ekonomi yang nyata.
Di sisi lain, tuntutan reformasi pajak—kenaikan PTKP dan penghapusan pajak atas THR, pesangon, serta jaminan hari tua—membuka diskusi penting tentang strategi fiskal dalam kapitalisasi bonus demografi. Pajak tidak boleh sekadar menjadi alat penerimaan negara, tetapi harus menjadi instrumen:
- meningkatkan daya beli pekerja,
- mendorong konsumsi domestik, dan
- memberi insentif bagi peningkatan keterampilan dan formalitas kerja.
Reformasi pajak yang tepat dapat memperkuat kelas menengah pekerja—aktor utama dalam memanen bonus demografi.
Pada akhirnya, 8 tuntutan buruh mencerminkan satu pesan sederhana: Indonesia tidak kekurangan tenaga kerja, tetapi masih berjuang menghadirkan pekerjaan yang layak, inklusif, dan produktif. Tanpa itu, bonus demografi hanya akan menjadi angka statistik, bukan kekuatan ekonomi.
Suara buruh hari ini adalah penentu masa depan demografi kita. Mengabaikannya berarti mempertaruhkan peluang emas yang hanya datang sekali dalam sejarah bangsa.
#yukPeduli
#Kependudukan
#mayDay
#buruhBersuara