Oleh: TEGUH PAMUNGKAS
Penyuluh Keluarga Berencana Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Kalimantan Selatan
Setiap tanggal 1 Juni kita memperingati Hari Lahir Pancasila. Di sejumlah negara, tanggal 1 Juni juga diperingati sebagai International Children's Day. Dengan tujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dunia akan pentingnya mencintai, melindungi dan melakukan pendampingan kepada generasi masa depan. Memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan potensinya.
Selain orang asing, kejahatan dan kekerasan anak tak menutup kemungkinan dilakukan oleh orang terdekat. Yang dekat dengan anak pun bisa sebagai pelakunya. Mereka ayah atau ibu kandung, ibu atau ayah tiri, kakak, saudara, kerabat atau tetangga, yang semestinya memberikan perlindungan dan keamanan, malah membuat anak menjadi objek penderitaan hingga jiwanya terguncang atau bahkan mengakhiri hidup.
Sudah menjadi kewajiban kita bersama, bahwasanya anak sepatutnya memperoleh perlindungan dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan kerangka untuk memperhatikan kehidupan sang buah hati, seperti;
Pertama, anak memperoleh kesejahteraan. Presiden Soeharto pada tahun 1984 menggagas Hari Anak Nasional. Usulan tersebut ada setelah Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan tanggal 23 Juli 1979. Lalu dilanjutkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984 yang kemudian ditandai pada tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Anak-anak dalam keluarga semestinya sejahtera. Karena mereka merupakan aset kemajuan bangsa, mereka pantas merasakan terpenuhinya kebutuhan material dan sosial sehingga dapat mengembangkan diri dan hidup layak. Kesejahteraan dilihat dari aspek sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Dari pemenuhan kebutuhan hidup tersebut maka tingkat kesejahteraan bisa dicapai.
Di sisi lain, anak merupakan bagian dari keluarga dan kesejahteraan anak dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab keluarga. Karena itu, keluarga memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kesejahteraan anak sebagai bagian dari pembangunan keluarga berkualitas.
Kedua, anak berhak untuk tumbuh dan berkembang. Anak mengalami tumbuh kembang ditandai oleh dua aspek, secara fisik dan psikis. Kekerasan dan kejahatan yang dialami anak karena mereka dianggap sebagai individu yang lemah. Sehingga postur tubuh yang kecil dianggap ketakberdayaan dalam melakukan perlawanan.
Di sisi lain, anak-anak memiliki psikis yang masih labil, mudah dirayu, dibujuk dan dipengaruhi. Sehingga dengan rayuan yang menggiurkan seperti iming-iming, janji, dikasih makanan, uang ataupun barang berharga, anak bisa terpikat dan menjadi sasaran kejahatan dan kekerasan.
Ketiga, perilaku keselamatan anak. Saat di mana pun anak berada, tak hanya di sekolah, pengetahuan antisipasi kejahatan perlu dilakukan pada keluarga di rumah. Selain itu, masyarakat selaku pendamping anak saat berada di lingkungan masyarakat juga.
Ketika anak beranjak remaja berikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan perlindungan diri sesuai usia anak. Apalagi di masa remaja, orangtua dan keluarga sebagai orang terdekat mengajarkan pentingnya menjaga diri. Ajarkan menjaga baik-baik aset bagian tubuh untuk selalu dilindungi. Dan kenali kawan, menggali informasi tentang aktivitasnya saat berada di luar rumah. Orangtua, guru dan masyarakat berintegrasi membuat anak selalu aman dan nyaman, baik ketika di keluarga, sekolah maupun di masyarakat.
Keempat, berikan dan buatlah lingkungan yang aman untuk kehidupan anak. Saat anak mulai bersosial lengkapi ia dengan informasi kehidupan sosial. Dari melakukan interaksi dalam keluarga, menjadikan langkah awal sebelum anak dan remaja mengenal lingkungan. Sehingga ia siap untuk hidup bermasyarakat.
Hidup Bersama
Manusia sebagai makhluk sosial tak bisa hidup sendirian, termasuk anak-anak. Ia memerlukan interaksi sosial di masyarakat. Ingin memiliki teman, mengenal tetangga dan terlibat dalam sosial. Namun kehidupan sosial anak menjadi terganggu tatkala lingkungannya terasa tidak aman, anak-anak sering kali merasa was-was karena sesuatu hal bisa saja terjadi di luar kendali.
Menjaga dan memberikan perlindungan kepada anak bukan hanya tugas orangtua semata. Secara komprehensif, keamanan dan perlindungan anak mesti diberikan pula oleh masyarakat dan negara, karena aktivitas yang dilakukan anak melingkupi pada berbagai sendi kehidupan dan sosial.