Oleh: Anindita Dyah Sekarpuri, S.Psi, MSR
Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat Bina Penggerak Lini Lapangan
Abstrak
Kesetaraan gender merupakan salah satu prasyarat utama terwujudnya pembangunan berkelanjutan. Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), Tujuan 5
menegaskan pentingnya mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Meskipun Indonesia menunjukkan kemajuan dalam berbagai indikator pembangunan manusia, kekerasan berbasis gender dan kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan serius. Data terbaru menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, baik dalam ruang domestik, publik, maupun digital. Pendidikan Kependudukan menjadi instrumen strategis untuk membangun kesadaran kritis masyarakat mengenai kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan relasi keluarga yang sehat. Dalam konteks tersebut, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial yang berada paling dekat dengan keluarga dan komunitas. Artikel ini mengkaji hubungan antara kesetaraan gender, SDGs, pendidikan kependudukan, serta peran penyuluh KB dalam mencegah dan menangani kekerasan di tingkat keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
Kata Kunci: Kesetaraan Gender, SDGs, Pendidikan Kependudukan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penyuluh KB, Pembangunan Keluarga.
Pendahuluan
Indonesia saat ini sedang memasuki periode bonus demografi yang akan mencapai puncaknya menjelang Indonesia Emas 2045. Pada periode tersebut, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan nasional. Namun, bonus demografi tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk usia produktif. Kualitas relasi sosial, perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan gender, serta keamanan lingkungan sosial menjadi faktor yang sangat menentukan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sustainable Development Goals (SDGs) menempatkan Tujuan 5 (Gender Equality) sebagai salah satu sasaran utama pembangunan global. Kesetaraan gender tidak hanya berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan SDG 1 (Tanpa Kemiskinan), SDG 3 (Kehidupan Sehat), SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 8 (Pekerjaan Layak), SDG 10 (Mengurangi Kesenjangan), dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).
Di Indonesia, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan pembangunan yang memerlukan perhatian serius. Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya, baik oleh pasangan maupun pihak lain.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan keluarga berkualitas tidak cukup hanya melalui pendekatan ekonomi, tetapi harus disertai penguatan pendidikan
kependudukan dan transformasi sosial yang berperspektif gender.
Kesetaraan Gender sebagai Agenda Strategis SDGs
SDG 5 menargetkan penghapusan seluruh bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di ruang publik maupun domestik. Dalam laporan kemajuan SDGs Indonesia, kerangka hukum terkait perlindungan perempuan dari kekerasan menunjukkan perkembangan positif, namun implementasi di tingkat masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Kesetaraan gender bukan berarti menyamakan laki-laki dan perempuan secara biologis, melainkan memastikan bahwa setiap individu memperoleh:
1. Hak yang sama;
2. Kesempatan yang setara;
3. Akses terhadap pendidikan;
4. Akses terhadap layanan kesehatan;
5. Perlindungan dari kekerasan;
6. Kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.
UNFPA menegaskan bahwa perempuan yang mengalami diskriminasi dan kekerasan cenderung menghadapi hambatan pendidikan, kesehatan reproduksi, serta peluang ekonomi yang lebih rendah. Dengan demikian, pencapaian SDG 5 menjadi fondasi penting bagi keberhasilan seluruh agenda pembangunan berkelanjutan.
Kekerasan sebagai Ancaman Pembangunan Manusia
Kekerasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kependudukan dan pembangunan. Data terkini menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Data SIMFONI-PPA yang dikutip berbagai lembaga menunjukkan puluhan ribu kasus kekerasan dilaporkan sepanjang tahun 2025, dengan mayoritas korban adalah perempuan dan anak.
Bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan meliputi:
1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Meliputi kekerasan fisik;kekerasan psikis; kekerasan seksual dan penelantaran keluarga. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menjadi dasar hukum utama perlindungan korban di Indonesia.
2. Kekerasan Terhadap Anak
Mencakup penganiayaan, eksploitasi, perkawinan anak dan kekerasan seksual.
3. Kekerasan Berbasis Gender Online
Perkembangan teknologi digital memunculkan bentuk kekerasan baru berupa cyberbullying, pelecehan daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, dan deepfake seksual. Laporan terbaru UN Women menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital meningkat dan menjadi ancaman serius terhadap partisipasi perempuan dalam kehidupan publik.
Pendidikan Kependudukan sebagai Instrumen Pencegahan Kekerasan
Pendidikan Kependudukan selama ini sering dipahami hanya sebagai pendidikan tentang jumlah penduduk. Padahal substansinya jauh lebih luas. Pendidikan Kependudukan bertujuan membentuk masyarakat yang memahami hak dan kewajiban anggota keluarga; kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, perencanaan kehidupan berkeluarga, ketahanan keluarga dan pencegahan perilaku berisiko. Melalui Pendidikan Kependudukan, masyarakat diajak memahami bahwa kekerasan bukanlah norma sosial yang dapat dibenarkan.
Peran Strategis Penyuluh KB/PLKB
Di tingkat akar rumput, tidak banyak profesi pemerintah yang memiliki akses langsung ke keluarga seperti Penyuluh KB. PKB/PLKB merupakan ujung tombak pembangunan keluarga yang memiliki jangkauan hingga tingkat desa, dusun, RW, dan keluarga sasaran. Dalam konteks pencegahan kekerasan berbasis gender, terdapat sedikitnya lima peran strategis.
1. Edukator Kesetaraan Gender
Penyuluh KB memberikan edukasi mengenai:
a. Hak perempuan dan anak;
b. Relasi keluarga yang sehat;
c. Pengasuhan positif;
d. Pencegahan perkawinan anak;
e. Kesehatan reproduksi.
Edukasi dilakukan melalui:
a. Kelompok Bina Keluarga Balita;
b. Bina Keluarga Remaja;
c. Bina Keluarga Lansia;
d. PIK-R;
e. Sekolah Siaga Kependudukan.
2. Detektor Dini Risiko Kekerasan
Karena berada dekat dengan masyarakat, PKB/PLKB mampu mengidentifikasi:
a. Konflik rumah tangga;
b. Anak putus sekolah;
c. Pernikahan usia dini;
d. Kekerasan terhadap perempuan;
e. Kekerasan terhadap anak.
Peran ini penting karena sebagian besar kasus kekerasan tidak pernah dilaporkan secara formal.
3. Fasilitator Perlindungan dan Rujukan
PKB/PLKB dapat menghubungkan korban dengan UPTD PPA, Puskesmas, Aparat desa, Pendamping sosial dan Layanan SAPA 129. Layanan SAPA 129 yang disediakan pemerintah menjadi salah satu saluran utama pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
4. Penggerak Pendidikan Kependudukan di Sekolah
Melalui Program Generasi Berencana (GenRe) dan PIK-R, penyuluh KB dapat menanamkan nilai kesetaraan gender; anti-perundungan, anti-kekerasan, kesehatan reproduksi, perencanaan masa depan. Langkah ini penting untuk mencegah kekerasan sejak usia remaja.
5. Agen Perubahan Sosial di Masyarakat
Penyuluh KB tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun norma sosial baru yang menolak segala bentuk kekerasan. Mereka dapat mendorong Kampung KB/Desa Ramah Perempuan dan Anak, Kampanye anti-KDRT, Sekolah Siaga Kependudukan, Komunitas Peduli Keluarga Berkualitas, Literasi digital anti-kekerasan.
Dalam konteks tersebut, Penyuluh KB/PLKB menjadi aktor kunci pembangunan sosial di tingkat akar rumput. Kedekatan mereka dengan keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadikan penyuluh KB sebagai agen perubahan yang mampu mencegah kekerasan sejak dini, memperkuat ketahanan keluarga, serta mewujudkan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Dengan penguatan kompetensi, kolaborasi lintas sektor, dan integrasi agenda SDGs ke dalam mekanisme operasional lini lapangan, Penyuluh KB dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang setara, inklusif, dan bebas kekerasan.
Model Intervensi Penyuluh KB Berbasis SDGs
Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Penyuluh KB dapat menjadi penggerak integrasi:
| SDGs | Kontribusi Penyuluh KB |
| SDG 3 Kesehatan | Edukasi kesehatan reproduksi |
| SDG 4 Pendidikan | Pendidikan kependudukan |
| SDG 5 Gender Equality | Pencegahan kekerasan dan kesetaraan gender |
| SDG 8 Pekerjaan Layak | Peningkatan kualitas SDM keluarga |
| SDG 10 Mengurangi Kesenjangan | Pendampingan kelompok rentan |
| SDG 16 Perdamaian dan Keadilan | Pencegahan kekerasan dan penguatan ketahanan keluarga |
Penutup
Kesetaraan gender bukan sekadar agenda perempuan, melainkan agenda pembangunan bangsa. Bonus demografi yang sedang dinikmati Indonesia hanya akan
menghasilkan dividen pembangunan apabila perempuan, anak, dan kelompok rentan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Di tengah meningkatnya kasus kekerasan dan tantangan sosial yang semakin kompleks, Penyuluh KB/PLKB memiliki posisi yang sangat strategis karena berada di garis terdepan, paling dekat dengan keluarga, masyarakat, sekolah, dan remaja.
Melalui pendidikan kependudukan yang berperspektif gender dan SDGs, Penyuluh KB tidak hanya berperan sebagai penyuluh keluarga berencana, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial, pelindung keluarga, pendidik masyarakat, dan pengawal kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.