Beranda Artikel & Kajian Parkir Liar, Premanisme, dan Urgensi Mengelola Kot...

Parkir Liar, Premanisme, dan Urgensi Mengelola Kota: Saatnya Melihat dari Kacamata Kependudukan

Super Admin 03 June 2026 23× dilihat Masyarakat Peduli Kependudukan
Parkir Liar, Premanisme, dan Urgensi Mengelola Kota: Saatnya Melihat dari Kacamata Kependudukan

Penulis: Prof. Budi Setiyono, S.Sos, M.Pol.Admin, Ph.D

Di banyak kota Indonesia, pengalaman yang satu ini terasa akrab: berhenti sebentar di tepi jalan, lalu seseorang datang mengatur kendaraan dan meminta uang parkir—sering tanpa tiket resmi. Fenomena ini bukan sekadar soal ketertiban lalu lintas. Ia adalah potret lebih dalam tentang bagaimana kota-kota kita tumbuh tanpa kendali yang cukup kuat, dan bagaimana kebijakan kependudukan belum sepenuhnya menjawab realitas urban.

Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung menghadapi tekanan yang sama: urbanisasi cepat yang tidak diimbangi dengan perencanaan ruang dan infrastruktur yang memadai. Penduduk datang mencari kerja dan peluang hidup, tetapi kota tidak selalu siap menyediakan ruang—termasuk ruang parkir. Akibatnya, badan jalan berubah fungsi menjadi lahan parkir darurat.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Ketika regulasi lemah dan penegakan hukum tidak konsisten, ruang-ruang abu-abu ini dengan cepat diisi oleh aktor informal. Juru parkir liar bermunculan, sering kali beroperasi di bawah jaringan yang lebih besar. Di sinilah parkir menjadi bukan hanya isu tata kota, tetapi juga isu keamanan dan ekonomi informal.

Namun, melihat parkir liar semata sebagai pelanggaran adalah cara pandang yang terlalu sempit. Dalam perspektif kebijakan kependudukan, fenomena ini justru mencerminkan tekanan struktural yang lebih besar. 

Pertama, urbanisasi yang terkonsentrasi di kota-kota besar menciptakan kepadatan tinggi dan lonjakan aktivitas ekonomi di titik-titik tertentu. Kedua, ketimpangan distribusi pekerjaan membuat jutaan orang melakukan mobilitas harian sebagai komuter. 

Mereka bukan hanya “penduduk,” tetapi juga “pengguna kota” yang datang dan pergi setiap hari—dan semuanya membutuhkan ruang, termasuk parkir.

Ketiga, sektor informal— termasuk juru parkir liar—berfungsi sebagai katup pengaman. Ketika lapangan kerja formal tidak cukup menyerap angkatan kerja, pekerjaan informal menjadi pilihan yang paling mudah diakses. Tanpa membutuhkan pendidikan tinggi atau modal besar, mengelola parkir di ruang publik menjadi salah satu opsi yang bertahan lama karena adanya permintaan nyata.

Di sisi lain, meningkatnya kelas menengah dan pertumbuhan ekonomi mendorong kepemilikan kendaraan pribadi. 

Sayangnya, pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan transportasi publik yang cukup andal dan terjangkau. Sistem seperti TransJakarta memang menunjukkan kemajuan, tetapi belum cukup untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi secara signifikan di banyak kota.

Hasil akhirnya adalah lingkaran masalah: kendaraan bertambah, ruang terbatas, parkir meluber ke jalan, dan aktor informal mengisi celah yang ditinggalkan negara.

Lalu, apa yang bisa dilakukan?
Solusinya tidak bisa parsial. Menertibkan juru parkir liar tanpa menyediakan alternatif pekerjaan hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Sebaliknya, membiarkan sistem informal tanpa regulasi hanya memperbesar kebocoran pendapatan daerah dan memperkuat praktik premanisme.

Langkah pertama adalah digitalisasi sistem parkir. Pembayaran non-tunai, pencatatan real-time, dan transparansi pendapatan dapat mengurangi ruang bagi pungutan liar. Namun teknologi saja tidak cukup tanpa reformasi kelembagaan.

Langkah kedua adalah formalisasi juru parkir. Mereka perlu diintegrasikan ke dalam sistem resmi dengan pelatihan, identitas jelas, dan skema pendapatan yang transparan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan layanan, tetapi juga mengurangi konflik sosial.

Langkah ketiga adalah penegakan hukum yang konsisten. Parkir liar di badan jalan utama harus ditindak tegas, tanpa kompromi. Tanpa konsistensi, kebijakan sebaik apa pun akan kehilangan wibawa.

Lebih jauh lagi, kebijakan parkir harus dihubungkan dengan kebijakan kependudukan. Kota tidak bisa lagi direncanakan hanya berdasarkan jumlah penduduk tetap, tetapi juga berdasarkan mobilitas harian. Populasi siang hari—para komuter—sering kali menjadi sumber tekanan terbesar terhadap ruang kota.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu mendorong desentralisasi ekonomi. Selama pekerjaan dan peluang terkonsentrasi di kota besar, arus urbanisasi tidak akan berhenti. Mengembangkan kota-kota menengah dan memperluas kesempatan kerja di luar pusat-pusat utama adalah bagian penting dari solusi jangka panjang.

Akhirnya, penting untuk mengubah cara pandang: parkir bukan sekadar soal kendaraan, melainkan soal bagaimana manusia bergerak, bekerja, dan hidup di dalam kota. Ketika parkir dikelola dengan buruk, itu adalah sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam cara kita mengelola pertumbuhan penduduk dan ruang urban.

Jika kota ingin lebih tertib, aman, dan manusiawi, maka pembenahan parkir harus menjadi bagian dari agenda yang lebih besar—mengelola kependudukan secara cerdas, adil, dan berkelanjutan.

Uli

Asisten AI siap membantu Anda

Halo! Saya Uli 👋 Asisten cerdas Ditpenduk.

Saya siap membantu pertanyaan seputar SSK, PTPK, Pramuka PK, ASN PK, Mass PK, dan layanan lainnya. Silakan pilih topik atau ketik langsung!

Ditpenduk — BKKBN Kemendukbangga