Oleh : I Made Yudhistira D
Tidak ada masyarakat yang lahir tanpa nilai. Di setiap daerah, selalu tumbuh seperangkat budaya, adat, kepercayaan, dan falsafah yang menjadi penuntun bagaimana manusia memperlakukan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Sebagian daerah mengenalnya dengan nama yang berbeda-beda, tetapi esensinya sama: kehidupan harus dijalani dengan keseimbangan, kejujuran, penghormatan terhadap sesama, dan tanggung jawab moral. Dalam tradisi Bali, misalnya, dikenal Tri Hita Karana dan Tri Kaya Parisudha. Meskipun lahir dari konteks budaya tertentu, keduanya sesungguhnya memuat nilai-nilai universal yang dapat menjadi cermin bagi siapa pun.
Tri Hita Karana mengajarkan bahwa kebahagiaan hanya akan lahir apabila terdapat harmoni antara manusia dengan Tuhan (parhyangan), manusia dengan sesama (pawongan), serta manusia dengan alam (palemahan). Di sisi lain, Tri Kaya Parisudha menuntun manusia untuk menyucikan tiga perilaku pokok: berpikir yang baik (manacika), berkata yang benar (wacika), dan berbuat yang baik (kayika). Kedua filosofi ini tidak hanya berbicara tentang ritual keagamaan, melainkan tentang etika sosial. Ia mengingatkan bahwa kemajuan tidak boleh mengorbankan nurani.
Namun sejarah membuktikan bahwa tidak ada kebudayaan yang hidup dalam ruang hampa. Mobilitas manusia, globalisasi, teknologi digital, pariwisata, urbanisasi, dan arus ekonomi membawa masuk budaya, kebiasaan, bahkan sistem nilai baru. Pertemuan antarbudaya adalah sesuatu yang alamiah dan bahkan sering melahirkan inovasi. Masalah muncul ketika proses integrasi itu tidak lagi disaring oleh nilai-nilai lokal, sehingga yang bertahan justru perilaku yang bertentangan dengan kebaikan bersama. Akibatnya, masyarakat mengalami apa yang oleh sosiolog Émile Durkheim disebut sebagai anomie keadaan ketika norma lama melemah sementara norma baru belum memiliki legitimasi moral yang kuat. Dalam situasi seperti itu, ukuran benar dan salah menjadi kabur.
Pergeseran tersebut tidak selalu tampak pada perubahan pakaian, bahasa, atau bentuk upacara. Ia justru terlihat dari perubahan cara masyarakat memandang perilaku. Sesuatu yang dahulu dianggap memalukan perlahan menjadi biasa. Sesuatu yang dahulu dipandang melanggar adat kini diperlakukan sebagai bagian dari gaya hidup. Ketika standar moral bergeser, masyarakat kehilangan sensitivitas terhadap penyimpangan.
Fenomena kehamilan di luar nikah, misalnya, tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan moral individu. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perilaku tersebut berkaitan dengan perubahan lingkungan sosial, lemahnya pengawasan keluarga, konsumsi alkohol, tekanan kelompok sebaya, hingga minimnya pendidikan kesehatan reproduksi. Studi terhadap remaja Indonesia menemukan bahwa konsumsi alkohol memiliki hubungan yang sangat kuat dengan meningkatnya peluang terjadinya hubungan seksual pranikah. Faktor lain seperti merokok, penggunaan zat adiktif, pengaruh teman sebaya, serta paparan pornografi juga berkontribusi terhadap perilaku berisiko. Penelitian kualitatif terbaru mengenai kehamilan remaja di Indonesia bahkan menunjukkan bahwa banyak kasus tidak lahir dari satu sebab tunggal, melainkan dari kombinasi tekanan sosial, ketimpangan relasi, kekerasan seksual, serta lemahnya akses terhadap informasi dan perlindungan.
Demikian pula dengan perjudian. Dahulu perjudian dipandang sebagai perilaku yang merusak tatanan keluarga karena mendorong kemalasan, ketergantungan, dan konflik sosial. Kini, dengan teknologi digital, perjudian berubah menjadi hiburan yang dapat diakses melalui telepon genggam. Penelitian empiris mengenai perjudian daring di Indonesia menunjukkan bahwa motif ekonomi, keinginan memperoleh kekayaan secara instan, rasa ingin tahu, tekanan utang, hingga pengaruh lingkungan menjadi faktor utama seseorang terlibat dalam praktik tersebut. Penelitian tersebut juga menjelaskan bahwa proses belajar sosial melalui lingkungan pergaulan mempercepat normalisasi perilaku berjudi.
Minuman keras pun mengalami proses normalisasi yang serupa. Dalam banyak komunitas, mabuk bukan lagi dianggap sebagai perilaku yang mencederai martabat pribadi, tetapi diposisikan sebagai simbol pergaulan, hiburan, bahkan identitas kelompok. Dari sudut pandang psikologi sosial, fenomena ini dapat dijelaskan melalui Social Learning Theory dari Albert Bandura. Manusia belajar bukan hanya melalui pengalaman pribadi, tetapi juga melalui pengamatan terhadap lingkungan. Ketika seseorang melihat perilaku menyimpang memperoleh penerimaan sosial, ia cenderung menirunya. Semakin sering perilaku itu dipertontonkan tanpa konsekuensi yang berarti, semakin kuat pula keyakinan bahwa perilaku tersebut adalah sesuatu yang wajar.
Yang paling mengkhawatirkan adalah ketika perubahan nilai itu tidak lagi berhenti pada perilaku individu, tetapi merambah cara masyarakat memperlakukan hukum. Kasus pengeroyokan hingga pembunuhan terhadap seseorang yang bahkan belum diputus bersalah oleh pengadilan merupakan contoh nyata. Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah adalah fondasi keadilan. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika massa mengambil alih fungsi negara untuk menghukum seseorang, sesungguhnya yang mati bukan hanya korban, melainkan juga wibawa hukum dan peradaban.
Fenomena tersebut mengingatkan pada teori Broken Windows yang dikemukakan James Q. Wilson dan George L. Kelling. Teori ini menjelaskan bahwa ketika pelanggaran kecil dibiarkan dan dianggap biasa, masyarakat akan semakin toleran terhadap pelanggaran yang lebih besar. Ketidakpedulian terhadap perjudian, mabuk-mabukan, kekerasan verbal, atau perilaku antisosial perlahan membentuk lingkungan yang permisif terhadap tindak kekerasan yang lebih serius. Pelanggaran kecil yang tidak dikoreksi menjadi pintu masuk bagi kerusakan yang lebih besar.
Dalam perspektif psikologi moral, kondisi tersebut juga menunjukkan terjadinya moral disengagement, yaitu mekanisme ketika individu membenarkan tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan nilai moral. Kekerasan dapat dianggap sebagai bentuk keadilan. Pembunuhan dipersepsikan sebagai hukuman. Massa merasa dirinya bertindak benar karena meyakini korban "pasti bersalah". Ketika mekanisme ini bekerja secara kolektif, empati melemah dan kekerasan memperoleh pembenaran sosial.
Di sinilah relevansi Tri Hita Karana dan Tri Kaya Parisudha menjadi semakin nyata. Falsafah ini tidak pernah mengajarkan bahwa manusia harus menolak perubahan. Sebaliknya, ia mengajarkan bahwa setiap perubahan harus melewati penyaringan moral. Tri Hita Karana mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh memutus hubungan manusia dengan nilai-nilai spiritual, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan. Tri Kaya Parisudha menegaskan bahwa sebelum sebuah tindakan dilakukan, ia harus terlebih dahulu lolos dari pikiran yang bersih, ucapan yang benar, dan perbuatan yang baik. Tidak mungkin lahir tindakan adil apabila pikiran telah dipenuhi prasangka. Tidak mungkin lahir masyarakat damai apabila ucapan dipenuhi kebencian. Dan tidak mungkin tercipta kesejahteraan apabila tindakan didorong oleh keserakahan.
Sayangnya, masyarakat modern sering kali menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai satu-satunya ukuran kemajuan. Keberhasilan diukur dari nilai investasi, jumlah wisatawan, tingginya konsumsi, atau besarnya transaksi digital. Padahal, pembangunan tanpa karakter hanya akan menghasilkan masyarakat yang kaya secara material tetapi miskin secara moral. Uang memang mampu membeli kenyamanan, tetapi tidak mampu membeli integritas. Ekonomi dapat mempercepat pembangunan fisik, tetapi tidak otomatis membangun hati nurani.
Kita tentu tidak dapat memutar kembali waktu dan mengembalikan masyarakat pada masa lalu. Budaya selalu berubah. Adat selalu beradaptasi. Perubahan adalah hukum kehidupan. Akan tetapi, perubahan tidak boleh menghapus kompas moral yang menjadi penuntun arah. Sebuah masyarakat tidak runtuh ketika menerima budaya baru; ia mulai runtuh ketika kehilangan kemampuan membedakan mana yang benar dan mana yang sekadar populer, mana yang baik dan mana yang sekadar menguntungkan.
Karena itu, tantangan terbesar hari ini bukanlah bagaimana mempertahankan tradisi dalam bentuknya yang lama, melainkan bagaimana menjaga roh dari falsafah kehidupan agar tetap hidup di tengah perubahan zaman. Sebab pada akhirnya, sebuah peradaban tidak diukur dari seberapa modern gedung-gedungnya, seberapa tinggi pertumbuhan ekonominya, atau seberapa ramai pusat hiburannya. Peradaban diukur dari cara masyarakat memperlakukan kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Ketika tiga hal itu masih dijaga, harapan selalu ada. Tetapi ketika semuanya telah dapat dibeli oleh uang, dibenarkan oleh kepentingan, dan dimaafkan oleh kebiasaan, maka sesungguhnya yang sedang hilang bukan sekadar adat atau budaya, melainkan jiwa sebuah peradaban.