Pertanyaan Umum.
FAQ umum dan per program layanan DITPENDUK PEDULI.
Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan
Materi kependudukan yang disampaikan kepada mahasiswa dan civitas akademika dalam kegiatan akademis seperti Dies Natalis, Orientasi mahasiswa baru, sosialisasi program pemerintah, dsb.
Tujuan:
a) Meningkatkan wawasan kependudukan kepada civitas akademika.
b) Meningkatkan dukungan civitas akademika dalam program KKBPK lainnya seperti KKN Tematik Kependudukan, Integrasi dalam MKWU, UKM Kependudukan, dll.
Prinsip Dasar:
a) Merupakan kegiatan hasil kerjasama antara BKKBN dengan perguruan tinggi.
b) Penyelenggaraan dilakukan oleh BKKBN, dengan narasumber yang relevan dengan tema kependudukan.
a) Memetakan PT yang potensial menerapkan pengintegrasian materi penduk ke dalam MKWU/Mata Kuliah Wajib Umum.
b) Mengidentifikasi karakteristik PT di wilayahnya, dengan pola melakukan audiensi ke PT yang telah menerapkan penduk ke dalam MKWU. Informasi yang diperoleh dapat digunakan dalam strategi pendekatan kepada PT lain di wilayahnya.
c) Audiensi dan sosialisasi ke PT yang akan menjadi sasaran target program.
d) Melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT terkait.
e) Orientasi/pelatihan bagi dosen pengampu MKWU terkait kependudukan.
f) Penggandaan materi pengintegrasian materi penduk ke dalam MKWU.
g) Menyelenggarakan kuliah umum pada event-event tertentu.
h) Pembinaan terhadap PT.
Merupakan program kerjasama penelitian bertemakan KKBPK dengan melibatkan civitas akademika di Perguruan Tinggi baik bagi dosen maupun mahasiswa atas nama lembaga di perguruan tinggi yang bersangkutan dengan difasilitasi oleh BKKBN.
Penelitian hanya diperuntukkan bagi lembaga, bukan perorangan dengan syarat:
a) Perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki akreditasi minimal B.
b) Mempunyai jurnal publikasi.
c) Lembaga di perguruan tinggi yang bersangkutan berupa pusat studi kependudukan atau pusat studi kebijakan kependudukan.
d) Mempunyai kemampuan menyelesaikan penelitian sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
e) Dalam melakukan penelitian ini harus mengikutsertakan pengelola program dari BKKBN (Penduk dan Litbang Pusat dan Provinsi).
Pengecualian bagi Perwakilan BKKBN yang memiliki kemampuan untuk mendukung kegiatan penelitian bagi mahasiswa dapat disesuaikan dengan menyusun kriteria atau persyaratannya tersendiri.
- Meningkatkan jumlah kajian tentang KKBPK.
- Meningkatkan kemampuan akademisi dan pengelola program dalam menganalisis isu tentang KKBPK.
- Meningkatkan jumlah literatur tentang KKBPK.
a) Perguruan Tinggi (PSK/PSKK) calon penerima hibah dana penelitian mengirimkan proposal penelitian kepada Perwakilan BKKBN Provinsi.
b) Perwakilan BKKBN Provinsi akan menyampaikan kepada Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan (PUSDU), BKKBN Pusat untuk memperoleh persetujuan judul dan tema yang akan diangkat.
c) Proposal akan ditelaah oleh PUSDU, dan PUSNA.
d) Setelah tema dan judul disetujui, maka tim PUSDU dan PUSNA akan melakukan pembahasan dengan tim dari Perwakilan BKKBN Provinsi dengan mengundang calon penerima hibah dana penelitian, bertempat di Perwakilan BKKBN Provinsi terkait.
e) Selanjutnya hasil penelitian akan dilakukan review oleh peneliti dari PUSDU dan PUSNA.
f) Setelah resmi mendapat hibah dana penelitian, maka dalam waktu 6 bulan, proses penelitian harus selesai.
- Kemendukbangga/BKKBN Pusat: Penyusunan kebijakan Panduan Teknis; BKKBN Pusat menerapkan Model Nasional PT Peduli Kependudukan dan Pojok Kependudukan pada jenjang PT; Sosialisasi dan Fasilitasi
- Perwakilan BKKBN Prov.: Perwakilan BKKBN menerapkan PT Peduli Kependudukan dan Pojok Kependudukan pada jenjang perguruan tinggi (KKN, PKL, MKWU/MKDU, PSKK, Kegiatan lainnya yang relevan)
- Pemda Provinsi: Menyesuaikan dengan PT milik Pemda (kedinasan)
Kemendukbangga/BKKBN Pusat dengan K/L terkait: Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemenag, dan Perguruan Tinggi. Perwakilan BKKBN dengan Perguruan Tinggi (PT).
Materi pendidikan kependudukan untuk perguruan tinggi yang telah tersedia di website secara umum terdiri dari:
a. Modul untuk dosen.
b. Materi pendidikan kependudukan yang terintegrasi dalam mata kuliah, Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dan Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU), dan
c. Buku bacaan tentang pendidikan kependudukan.
d. Buku Saku Kegiatan KKN Mahasiswa.
Aparatur Sipil Negara Peduli Kependudukan
Umum: Merupakan salah satu pendekatan pendidikan kependudukan melalui jalur nonformal, yaitu jalur pendidikan di luar jalur formal, yang berstruktur dan berjenjang (Diklat struktural dan teknis).
Khusus: Suatu upaya pendidikan kependudukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) agar memiliki wawasan kependudukan yang merupakan dasar dalam merumuskan kebijakan. Pola pembelajaran kependudukan dalam kediklatan dengan dukungan modul pengajar dan materi ajar.
ASN dipandang sebagai sasaran potensial karena, ditangan ASN lah kepentingan publik dipertaruhkan melalui peran lembaga pemerintah dalam pengambilan kebijakan publik. Oleh karena itu, ASN harus dibekali dengan informasi kependudukan yang cukup. Harapannya, kebijakan publik yang diambil telah mempertimbangkan data dan informasi kependudukan, sehingga program pembangunan nasional tepat sasaran sesuai kebutuhan dan kondisi di masyarakat.
- Mewujudkan Lembaga Kediklatan Peduli Kependudukan.
- Menyiapkan para pengelola lembaga diklat agar dapat mengimplementasikan isu kependudukan/Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan mengintegrasikan materi pendidikan kependudukan melalui modul–modul pelatihan di lembaga kediklatan.
- Meningkatnya pemahaman peserta diklat (ASN) tentang isu-isu kependudukan/Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) agar dalam merumuskan kebijakan dan mengambil keputusan mempertimbangkan data dan informasi kependudukan.