Pertanyaan Umum.
FAQ umum dan per program layanan DITPENDUK PEDULI.
Pramuka Peduli Kependudukan
Pengelolaan pendidikan kependudukan Jalur Nonformal khususnya Pramuka Peduli Kependudukan (Pramuka PK) tidak hanya dilakukan oleh BKKBN saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan yang memiliki relevansi terhadap masalah kependudukan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Pengelolaan Pramuka PK ini bertujuan agar operasionalisasi pendidikan kependudukan di lingkungan Gerakan Pramuka berjalan dengan baik.
Untuk memberikan pedoman kepada pengelola program kependudukan di provinsi maupun kab/kota, pengurus gerakan pramuka/pengurus kepanduan lainnya, stakeholder dan mitra lainnya tentang pengelolan Pramuka Peduli Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131);
- Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 324/PER/D3/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan Kependudukan;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
- Pelaksana program di Perwakilan BKKBN Provinsi (pokja penduk/pokja pramuka)
- Organisasi Perangkat Daerah Keluarga Berencana (OPD KB) Kab/Kota
- Pembina Gugusdepan/kepanduan lainnya
- Anggota pramuka
- Kerjasama perencanaan, perumusan dan pengembangan kebijakan Pendidikan Kependudukan di tingkat nasional melalui Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang.
- Kerjasama Pelatihan Pendidikan Kependudukan untuk anggota Dewasa seperti Pelatih Pembina, Pembina, Pembantu Pembina, Pamong Saka dan Instruktur melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka dari tingkat nasional hingga cabang.
- Kerjasama implementasi pendidikan kependudukan untuk anggota Saka Kencana melalui Pangkalan (Sanggar Bakti) Saka Kencana dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
- Kerjasama implementasi pendidikan kependudukan untuk anggota muda (peserta didik) dari Siaga, Penggalang, Penegak Pandega melalui gugus depan dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Masyarakat Peduli Kependudukan
Merupakan implementasi pendidikan kependudukan melalui jalur informal. Adalah salah satu strategi pelaksanaan pendidikan kependudukan melalui kelompok-kelompok kegiatan (Poktan) di masyarakat dan keluarga (keagamaan, kepemudaan, kelompok tani, keluarga, dll) dengan dukungan materi ajar dan modul penyuluh KKBPK (PKB/PLKB).
- Meningkatkan pemahaman masyarakat di semua tingkatan umur mengenai kependudukan.
- Mendekatkan akses ke masyarakat untuk memperoleh edukasi tentang kependudukan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan kependudukan.
- Merupakan penerapan kerjasama pendidikan kependudukan yang secara langsung dapat diimplementasikan dalam lingkup masyarakat maupun keluarga tanpa ada standar kurikulum materi, maupun sistem operasional yang baku, sehingga disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah terkait.
- Semua pengelola dan pelaksana program kerjasama pendidikan dan kependudukan serta mitra kerja terkait termasuk di dalamnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat menyosialisasikan materi pendidikan kependudukan kepada masyarakat melalui pendekatan keluarga maupun kelompok kegiatan.
- Implementasi oleh mitra kerja yang telah ada Kesepahaman Bersama (MoU) atau Perjanjian Kerjasama (PKS) di tingkat nasional ataupun provinsi/kab/kota, maka pelaksanaannya disesuaikan dengan potensi lembaga/organisasi tersebut.
- Pengelola dan pelaksana program Kerjasama Pendidikan Kependudukan dari tingkat pusat sampai dengan daerah mengindentifikasi mitra kerja/stakeholder seperti LSM/LSOM, tokoh keagamaan (toga), tokoh kemasyarakatan (toma), dan tokoh adat (todat) maupun tokoh-tokoh pemuka lain di masyarakat yang dapat menjadi pelopor dan penggerak program pendidikan kependudukan kepada masyarakat;
- Sosialisasi materi pendidikan kependudukan kepada mitra kerja dan toga, toma, dan todat serta petugas lapangan KB dan kader, sebagai pengelola program di lapangan;
- Perbanyakan dan pengembangan bahan materi pendidikan kependudukan jalur informal sesuai dengan kearifan lokal;
- Penyebarluasan informasi pendidikan kependudukan jalur pendidikan informal melalui berbagai media berbasis kearifan lokal (radio komunitas, kesenian daerah, dll);
- Pelaksanaan pendidikan kependudukan melalui poktan keagamaan dilakukan, diantaranya melalui: khutbah jum'at, khutbah gereja, pengajian, sekolah minggu, dan khutbah dalam kegiatan keagamaan lainnya; serta melalui poktan kepemudaan, kemasyarakatan, dan keluarga;
- Pembentukan Pojok Kependudukan sebagai media informasi materi pendidikan kependudukan kepada masyarakat;
- Dalam rangka pengembangan kapasitas pengelola dan pelaksana di tingkat lini lapangan, perlu dilakukan beberapa hal: (a) Pengorganisasian Pengelola dan Pelaksana Program; (b) Pengembangan peran petugas Linlap di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan; (c) Pengembangan poktan.
- Pengelola program penduk tingkat kab/kota mengidentifikasi kapasitas para tenaga di lini lapangan (PKB/PLKB, IMP dan poktan) baik secara kuantitas maupun kualitas untuk dapat menentukan strategi implementasi penduk di lapangan.
- Peningkatan kapasitas para petugas lini lapangan (linlap) mengenai pendidikan kependudukan dan strategi pengimplementasiannya baik melalui kegiatan khusus seperti workshop, orientasi, pelatihan, dll, ataupun melalui aktifitas rutin terkait peran para petugas linlap seperti dalam penyelenggaraan rapat koordinasi yang rutin dilaksanakan baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.
- PKB/PLKB dan IMP mengidentifikasi dan memetakan potensi Toga, Toma, Todat dan kelompok-kelompok kegiatan (poktan) di masyarakat baik kelompok tribina maupun poktan lainnya yang ada di masyarakat (keagamaan, kepemudaan, kelompok tani dll) untuk menyusun strategi operasional tingkat desa/kelurahan.
- Pelibatan para toga, toma, todat dan ketua poktan dalam setiap kegiatan rapat koordinasi (rakor) tingkat desa/kelurahan dalam rangka rencana pengintegrasian materi penduk dalam aktivitas di kelompoknya.
- Suplai materi penduk kepada para toga, toma, todat dan ketua poktan.
- Selain pengintegrasian penduk melalui aktivitas poktan-poktan yang ada di masyarakat, IMP juga dapat menyampaikan langsung kepada keluarga mengenai materi penduk dalam kegiatan kunjungan kepada keluarga-keluarga.
- Secara periodik IMP aktif mengunjungi dan membina poktan-poktan dalam rangka pelaksanaan penduk yang optimal.
- Ketua poktan yang telah mendapat sosialisasi penduk menyampaikan materi penduk kepada kelompoknya, jika memungkinkan dapat menghadirkan IMP/toga/toma atau tokoh masyarakat lainnya yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan kependudukan.
- Materi penduk dapat dikembangkan sesuai dengan isu strategis di wilayahnya atau dikaitkan dengan aktivitas kelompoknya. Jika anggota kelompok menyadari bahwa dampak kependudukan erat dengan aktivitas kelompoknya atau profesinya maka memudahkan fasilitator dalam mempersuasi anggota kelompok mengenai pentingnya penduk.