Beranda Artikel & Kajian 2,45 JUTA REMAJA, BENARKAH MEREKA ODGJ?

2,45 JUTA REMAJA, BENARKAH MEREKA ODGJ?

Admin SSK 04 September 2026 88× dilihat Umum
2,45 JUTA REMAJA, BENARKAH MEREKA ODGJ?

oleh : I Made Yudhistira D

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan mental remaja, muncul sebuah narasi yang menarik sekaligus perlu diluruskan secara hati-hati: “2,45 juta Gen Z Indonesia masuk golongan ODGJ berdasarkan data I-NAMHS.” Sekilas, kalimat tersebut terdengar ilmiah karena mencantumkan angka hasil survei nasional. Namun, persoalannya bukan terletak pada angka 2,45 jutanya. Angka tersebut memiliki dasar penelitian dan merupakan temuan yang penting bagi kesehatan masyarakat. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana angka tersebut diterjemahkan menjadi sebuah label terhadap manusia. Apakah benar 2,45 juta remaja Indonesia dapat begitu saja disebut sebagai ODGJ?

Indonesia – National Adolescent Mental Health Survey atau I-NAMHS merupakan survei nasional pertama yang secara khusus mengukur prevalensi gangguan mental pada remaja Indonesia usia 10–17 tahun. Penelitian tersebut melibatkan 5.664 pasangan remaja dan pengasuh serta menggunakan instrumen dan pendekatan diagnostik yang mengacu pada DSM-5. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar satu dari tiga remaja, atau sekitar 15,5 juta remaja, mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Sementara itu, sekitar satu dari dua puluh remaja, atau sekitar 2,45 juta remaja, memenuhi kriteria untuk setidaknya satu gangguan mental yang diteliti dalam survei. Dengan demikian, angka 2,45 juta bukan angka yang boleh diabaikan. Sebaliknya, angka tersebut merupakan alarm kesehatan masyarakat yang sangat penting. Namun, alarm tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang tepat. I-NAMHS tidak menyimpulkan bahwa “2,45 juta Gen Z adalah ODGJ”. Yang ditunjukkan adalah bahwa sekitar 5,5 persen remaja Indonesia usia 10–17 tahun memenuhi kriteria untuk setidaknya satu gangguan mental tertentu dalam periode 12 bulan yang diukur.

Perbedaan antara kedua pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata. Di dalamnya terdapat perbedaan yang sangat penting antara data epidemiologis, kriteria diagnostik dan label sosial. “Mengalami masalah kesehatan mental” tidak sama dengan “mengalami gangguan mental”, dan “memenuhi kriteria gangguan mental tertentu” tidak otomatis sama dengan “masuk golongan ODGJ”. I-NAMHS sendiri menunjukkan bahwa masalah kesehatan mental jauh lebih luas daripada gangguan mental yang memenuhi kriteria diagnostik. Sekitar 34,9 persen remaja mengalami masalah kesehatan mental, sedangkan sekitar 5,5 persen memenuhi kriteria gangguan mental yang diukur. Perbedaan tersebut justru menunjukkan bahwa tidak semua persoalan psikologis dapat dan boleh diterjemahkan menjadi diagnosis gangguan mental.

Di sinilah masyarakat perlu memahami bahwa manusia memiliki emosi dan respons psikologis yang sangat beragam. Kita dapat marah ketika diperlakukan tidak adil, cemas ketika menghadapi ujian, khawatir memikirkan masa depan, takut menghadapi suatu situasi, sedih ketika kehilangan seseorang, kecewa karena mengalami kegagalan, stres karena tekanan pekerjaan atau pendidikan, sulit tidur ketika sedang menghadapi masalah, bahkan kehilangan semangat untuk sementara waktu. Semua pengalaman tersebut merupakan bagian dari kehidupan manusia. Tidak setiap emosi yang kuat merupakan gangguan mental, dan tidak setiap perubahan perilaku merupakan tanda bahwa seseorang sedang mengalami gangguan jiwa.

Justru di sinilah terdapat sebuah batas yang terkadang sangat tipis antara respons psikologis yang masih berada dalam rentang pengalaman manusia yang wajar dan kondisi yang memenuhi kriteria suatu gangguan mental. Namun, tipisnya batas tersebut bukan berarti siapa pun boleh menentukan sendiri di mana garis tersebut berada. Kita tidak dapat mengatakan seseorang mengalami gangguan mental hanya karena ia terlihat sering marah, menangis, cemas, takut, menyendiri, sulit berkonsentrasi atau sedang mengalami tekanan kehidupan. Penentuan apakah suatu kondisi merupakan gangguan mental membutuhkan kerangka dan standar yang jelas. Karena itulah DSM-5 dan DSM-5-TR menjadi penting dalam konteks diagnosis klinis.

Dalam DSM-5 maupun DSM-5-TR, gangguan mental tidak ditentukan hanya berdasarkan satu gejala atau satu perilaku. Penilaian diagnostik mempertimbangkan pola gejala, durasi, intensitas, tingkat keparahan, konteks perkembangan, distress atau penderitaan yang dialami, serta sejauh mana kondisi tersebut mengganggu fungsi kehidupan seseorang. Pertimbangan klinis lainnya juga diperlukan, termasuk kemungkinan kondisi medis, penggunaan zat, diagnosis banding dan konteks individu. Dengan demikian, diagnosis bukanlah kegiatan sederhana berupa mencocokkan beberapa gejala yang ditemukan di internet dengan daftar gangguan mental. Diagnosis merupakan proses klinis yang membutuhkan penilaian profesional secara menyeluruh.

Karena itu, seseorang yang sedang cemas tidak otomatis mengalami gangguan kecemasan. Seseorang yang sedang sedih tidak otomatis mengalami depresi mayor. Seseorang yang sedang marah tidak otomatis mengalami gangguan mental. Seseorang yang sulit berkonsentrasi tidak otomatis mengalami ADHD. Seseorang yang pernah mengalami pengalaman traumatis tidak otomatis mengalami PTSD. Bahkan seseorang yang memiliki sejumlah gejala yang tampak serupa dengan suatu gangguan belum tentu memenuhi keseluruhan kriteria diagnostik gangguan tersebut. Ada proses asesmen yang harus dilakukan untuk memahami apakah gejala tersebut merupakan respons terhadap situasi tertentu, bagian dari perkembangan yang normal, atau merupakan pola yang sudah menimbulkan distress dan gangguan fungsi yang bermakna.

Persoalan inilah yang menjadi semakin penting di tengah maraknya informasi kesehatan mental di media sosial. Saat ini seseorang dapat membaca daftar gejala suatu gangguan mental hanya dalam hitungan detik. Ia dapat menemukan konten tentang depresi, kecemasan, ADHD, bipolar, PTSD dan berbagai kondisi lainnya. Informasi tersebut tentu dapat membantu meningkatkan kesadaran, tetapi terdapat risiko ketika kemampuan mengenali gejala disamakan dengan kemampuan melakukan diagnosis. Seseorang mungkin menemukan bahwa dirinya memiliki beberapa gejala yang sama dengan suatu gangguan, kemudian langsung menyimpulkan bahwa dirinya mengalami gangguan tersebut. Padahal mengenali kemungkinan adanya masalah psikologis adalah langkah awal yang baik, sedangkan menetapkan diagnosis merupakan proses yang berbeda.

Hal yang sama berlaku ketika kita menilai orang lain. Kita tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengatakan seseorang “gila”, “ODGJ”, depresi, bipolar, ADHD, PTSD atau memiliki gangguan tertentu hanya berdasarkan perilaku yang kita lihat. Kita tidak mengetahui keseluruhan cerita kehidupannya. Kita tidak mengetahui konteks perilakunya. Kita tidak mengetahui durasi gejalanya. Kita tidak mengetahui tingkat distress yang dialaminya. Kita juga tidak mengetahui apakah perilaku tersebut benar-benar mengganggu fungsi kehidupannya. Karena itu, diagnosis tidak seharusnya menjadi hak masyarakat untuk diberikan secara sembarangan kepada orang lain.

Kita perlu berhenti menjadikan emosi manusia sebagai sesuatu yang otomatis patologis. Marah bukan otomatis penyakit. Cemas bukan otomatis gangguan kecemasan. Sedih bukan otomatis depresi. Takut bukan otomatis gangguan mental. Khawatir bukan otomatis penyakit. Stres bukan otomatis gangguan mental. Emosi tersebut merupakan bagian dari pengalaman manusia. Yang menjadi perhatian klinis adalah ketika pola pengalaman tersebut memiliki karakteristik tertentu, berlangsung dalam konteks dan durasi tertentu, menimbulkan distress yang bermakna atau menyebabkan gangguan terhadap fungsi kehidupan, serta memenuhi keseluruhan kriteria diagnostik yang relevan.

Dengan demikian, batas antara normal dan gangguan mental memang dapat terasa tipis, tetapi justru karena itulah kita membutuhkan ilmu, standar dan asesmen profesional. Tidak boleh ada seorang pun yang hanya karena sedang marah kemudian disebut gila. Tidak boleh seseorang yang sedang cemas langsung disebut mengalami gangguan kecemasan. Tidak boleh seseorang yang sedang menangis kemudian diberi label depresi. Tidak boleh seseorang yang sedang mengalami tekanan kehidupan langsung dikategorikan sebagai ODGJ. Perilaku seseorang mungkin menjadi sinyal bahwa ia membutuhkan perhatian dan dukungan, tetapi sinyal bukanlah diagnosis.

Dalam konteks inilah istilah “gila” menjadi sangat bermasalah. Kata tersebut bukan istilah diagnosis dalam DSM dan penggunaannya sering membawa konotasi merendahkan serta memperkuat stigma. Demikian pula istilah ODGJ atau “Orang dengan Gangguan Jiwa” memiliki konteks kesehatan jiwa di Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan, kebijakan, hukum dan perlindungan hak. Karena itu, penggunaannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab. Memenuhi kriteria suatu gangguan mental tertentu dalam sebuah survei tidak dapat begitu saja disederhanakan menjadi seseorang “masuk golongan ODGJ”.

Masalah penggunaan label tersebut bukan hanya persoalan akademik. Ada konsekuensi sosial dan psikologis yang nyata. Ketika angka statistik diterjemahkan menjadi identitas, seseorang dapat dipersepsikan bukan lagi sebagai manusia yang sedang mengalami suatu kondisi, tetapi sebagai “orang dengan gangguan jiwa”. Diagnosis seharusnya membantu memahami kondisi seseorang, bukan menghapus identitasnya sebagai manusia. Seseorang tetap merupakan manusia dengan keluarga, cita-cita, kemampuan, pengalaman, harapan dan masa depan, terlepas dari apakah ia pernah memenuhi kriteria suatu diagnosis.

Hal tersebut menjadi semakin penting bagi remaja karena masa remaja merupakan periode perkembangan identitas diri. Label yang terus-menerus diberikan oleh lingkungan dapat dengan mudah diinternalisasi. Seorang remaja yang berulang kali mendengar dirinya disebut “bermasalah”, “tidak normal”, “gila” atau “ODGJ” dapat mulai melihat label tersebut sebagai bagian dari identitas dirinya. Padahal kondisi psikologis bukanlah keseluruhan diri seseorang. Seseorang dapat mengalami gangguan mental tanpa harus menjadi “gangguan mental” itu sendiri sebagai identitas.

Ada ironi besar dalam persoalan ini. Di satu sisi kita ingin mendorong remaja untuk berani mencari bantuan psikologis. Di sisi lain, kita masih menggunakan bahasa yang membuat mereka takut terhadap bantuan tersebut. Jika seorang remaja berpikir bahwa pergi ke psikolog atau psikiater berarti dirinya akan dianggap “gila” atau langsung mendapat label ODGJ, maka ia dapat memilih untuk diam. Padahal data I-NAMHS menunjukkan bahwa hanya sekitar 2,6 persen remaja dengan masalah kesehatan mental yang mengakses layanan dalam 12 bulan terakhir.

Karena itu, tantangan kesehatan mental tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbanyak informasi mengenai gangguan mental. Kita membutuhkan mental health literacy yang lebih matang. Masyarakat perlu mampu mengenali tanda-tanda ketika seseorang sedang mengalami kesulitan psikologis, tetapi sekaligus memahami batas antara mengenali kemungkinan gejala dan melakukan diagnosis. Kita perlu mampu mengatakan kepada seseorang, “Saya melihat kamu sedang tidak baik-baik saja. Mari kita cari bantuan,” tanpa harus mengatakan, “Kamu gila” atau “Kamu ODGJ”. Konsultasi dengan psikolog atau psikiater bukanlah pengakuan bahwa seseorang gila. Konsultasi adalah upaya untuk memahami kondisi seseorang secara lebih tepat.

Media juga memiliki tanggung jawab besar dalam persoalan ini. Media tidak hanya menyampaikan angka, tetapi juga membentuk cara masyarakat memahami angka tersebut. Ketika hasil penelitian diterjemahkan menjadi judul yang sensasional, angka yang seharusnya meningkatkan literasi kesehatan mental justru dapat memperkuat stigma. Kalimat “2,45 juta remaja memenuhi kriteria gangguan mental tertentu” memberikan informasi epidemiologis. Sementara kalimat “2,45 juta Gen Z adalah ODGJ” memberikan identitas sosial. Kedua kalimat tersebut tidak memiliki konsekuensi psikologis yang sama.

Karena itu, kritik terhadap penggunaan istilah ODGJ bukan berarti menyangkal adanya gangguan mental pada jutaan remaja Indonesia. Justru sebaliknya. Kritik tersebut muncul karena persoalan kesehatan mental terlalu penting untuk disampaikan dengan istilah yang berpotensi menimbulkan salah tafsir. Kita harus tetap mengakui bahwa angka 2,45 juta merupakan temuan serius yang membutuhkan perhatian. Namun angka tersebut harus ditempatkan dalam konteks ilmiah yang tepat.

Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa berdasarkan I-NAMHS, sekitar 2,45 juta remaja Indonesia usia 10–17 tahun, atau sekitar 5,5 persen, memenuhi kriteria untuk setidaknya satu gangguan mental yang diteliti dalam survei berdasarkan pendekatan DSM-5. Sementara sekitar 15,5 juta atau 34,9 persen mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir. Perbedaan antara kedua angka tersebut menunjukkan bahwa masalah kesehatan mental jauh lebih luas daripada gangguan mental yang memenuhi kriteria diagnostik.

Maka, mungkin sudah waktunya kita mengubah cara berpikir. Jangan bertanya siapa yang gila. Tanyakan siapa yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan dukungan. Jangan mencari siapa yang dapat diberi label. Carilah siapa yang membutuhkan pemahaman dan pertolongan. Jangan menjadikan diagnosis sebagai identitas. Jadikan diagnosis sebagai salah satu alat untuk memahami kondisi dan menentukan bantuan yang tepat.

Kita juga harus memahami bahwa kesehatan mental tidak memiliki garis pemisah yang selalu sederhana antara normal dan tidak normal. Pengalaman psikologis manusia berada dalam suatu spektrum. Karena batasnya dapat kompleks, maka tidak boleh setiap emosi, perilaku atau respons psikologis langsung dianggap sebagai gangguan. Justru karena batas tersebut membutuhkan pertimbangan yang hati-hati, kita memerlukan standar diagnostik, asesmen yang sistematis dan tenaga profesional yang kompeten.

DSM bukan alat untuk membuat sebanyak mungkin orang memiliki diagnosis. DSM bukan mesin untuk mencari siapa yang “gila”. Diagnosis seharusnya menjadi sarana untuk memahami kondisi seseorang secara sistematis sehingga orang yang membutuhkan pertolongan dapat memperoleh penanganan yang tepat. Diagnosis harus menjadi pintu menuju pertolongan, bukan stempel yang melekat sepanjang hidup seseorang.

Pada akhirnya, kita perlu belajar membedakan antara mengalami sesuatu dan menjadi sesuatu. Seseorang dapat mengalami kecemasan tanpa harus mendefinisikan dirinya sebagai “orang cemas”. Seseorang dapat mengalami depresi tanpa harus melihat dirinya sebagai “orang yang depresi” sepanjang hidupnya. Seseorang dapat mengalami gangguan mental tanpa kehilangan seluruh identitas kemanusiaannya. Inilah jarak psikologis yang sangat penting antara kondisi dan identitas.

Maka, jangan ubah angka menjadi stigma. Jangan ubah emosi menjadi diagnosis. Jangan ubah diagnosis menjadi identitas. Jangan pula sembarangan menyebut manusia “gila” atau ODGJ hanya karena perilakunya tidak sesuai dengan harapan kita.

Angka 2,45 juta adalah alarm kesehatan masyarakat, bukan vonis terhadap jutaan remaja. Gangguan mental adalah kondisi kesehatan yang nyata, tetapi bukan identitas seseorang. Diagnosis adalah alat untuk memahami, bukan alat untuk menghakimi. Dan mencari pertolongan bukan tanda seseorang gila. Justru keberanian untuk mencari pertolongan merupakan bagian dari upaya seseorang untuk memahami dirinya dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.

Kesehatan mental seharusnya bukan tentang mencari siapa yang tidak normal. Kesehatan mental seharusnya tentang bagaimana kita memahami manusia ketika mereka sedang tidak baik-baik saja. Kita tidak membutuhkan lebih banyak label. Kita membutuhkan lebih banyak pemahaman. Kita tidak membutuhkan diagnosis yang diberikan secara sembarangan. Kita membutuhkan asesmen yang tepat. Dan kita tidak membutuhkan stigma. Kita membutuhkan keberanian untuk mendengarkan, memahami dan membantu.

Karena pada akhirnya, manusia jauh lebih besar daripada diagnosisnya. Dan 2,45 juta remaja bukanlah 2,45 juta label. Mereka adalah 2,45 juta manusia yang, berdasarkan suatu penelitian, teridentifikasi memenuhi kriteria tertentu dan mungkin membutuhkan perhatian, dukungan, serta pada sebagian kasus, pelayanan profesional. Itulah cara yang lebih ilmiah, lebih bertanggung jawab dan lebih manusiawi dalam membaca sebuah angka.

Uli

Asisten AI siap membantu Anda

Halo! Saya Uli 👋 Asisten cerdas Ditpenduk.

Saya siap membantu pertanyaan seputar SSK, PTPK, Pramuka PK, ASN PK, Mass PK, dan layanan lainnya. Silakan pilih topik atau ketik langsung!

Ditpenduk — BKKBN Kemendukbangga