Oleh: I Made Yudhistira D
Kita hidup di zaman ketika kecerdasan buatan mampu menulis puisi, satelit mampu memotret setiap sudut bumi, dan telepon genggam di genggaman dapat menghubungkan manusia dengan seluruh dunia dalam hitungan detik. Namun, di saat yang sama, kita masih menyaksikan seseorang dipukul beramai-ramai hingga kehilangan nyawa hanya karena sebuah dugaan. Teknologi bergerak ke abad ke-21, tetapi sebagian perilaku sosial kita seolah masih tertinggal di masa ketika kekuatan massa dianggap sebagai hukum.
Tangis seorang anak yang memanggil ayahnya untuk bangun adalah suara yang tidak pernah diajarkan dalam kitab hukum mana pun. Ia bukan suara seorang ahli hukum, bukan pula pidato seorang pejabat. Ia adalah suara kehilangan. Suara yang mengingatkan kita bahwa di balik setiap berita kriminal, selalu ada keluarga yang ikut dihukum, meski mereka tidak pernah melakukan kesalahan.
Peristiwa meninggalnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Bali bukan sekadar perkara pencurian. Ia adalah cermin retak tentang bagaimana masyarakat dapat berubah menjadi pengadilan tanpa hakim, tanpa jaksa, tanpa pembela, dan tanpa kesempatan bagi seseorang untuk menjelaskan dirinya. Dalam hitungan menit, dugaan berubah menjadi vonis. Emosi berubah menjadi pukulan. Kerumunan berubah menjadi algojo.
Pertanyaan yang seharusnya mengguncang nurani kita bukanlah mengapa seseorang diduga mencuri ayam. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa puluhan orang berani memukul seseorang hingga tak berdaya tanpa mengetahui seluruh kebenaran? Mengapa rasa bersalah nyaris tidak muncul ketika kekerasan dilakukan bersama-sama?
Psikologi sosial telah lama menjelaskan paradoks tersebut. Pada 1969, Philip Zimbardo memperkenalkan konsep deindividuation, yaitu keadaan ketika seseorang kehilangan identitas moralnya saat larut dalam kerumunan. Di tengah massa, individu tidak lagi berpikir sebagai "aku", melainkan sebagai bagian dari "kami". Ketika identitas pribadi memudar, rem moral ikut melemah. Orang dapat melakukan tindakan yang mungkin tidak akan pernah ia lakukan jika sedang sendirian.
Fenomena itu diperkuat oleh teori diffusion of responsibility dari Bibb Latané dan John Darley. Dalam kelompok besar, tanggung jawab moral terasa terbagi kepada semua orang. Akibatnya, tidak ada seorang pun yang benar-benar merasa menjadi pelaku utama. Kalimat yang sering terdengar adalah, "Saya hanya ikut-ikutan." Ironisnya, justru kumpulan orang yang merasa "hanya ikut-ikutan" itulah yang melahirkan tragedi.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada aspek psikologi. Ia juga merupakan persoalan sosial.
Émile Durkheim menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan norma dan kepercayaan terhadap institusi hukum agar kehidupan sosial tetap tertib. Ketika kepercayaan itu melemah, sebagian masyarakat mengambil alih peran negara. Mereka merasa memiliki legitimasi moral untuk menghukum. Yang semula disebut pencarian keadilan perlahan berubah menjadi pelampiasan kemarahan kolektif.
Albert Bandura menyebut proses ini sebagai moral disengagement. Manusia mampu menonaktifkan kompas moralnya melalui berbagai pembenaran. Seseorang tidak lagi dipandang sebagai manusia dengan hak-hak yang melekat, tetapi hanya sebagai "pencuri", "penjahat", atau "musuh masyarakat". Ketika label menggantikan kemanusiaan, empati menghilang. Memukul menjadi terasa benar. Menganiaya dianggap wajar. Bahkan kematian dapat dipersepsikan sebagai hukuman yang pantas.
Padahal hukum bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Dugaan bukanlah putusan. Tuduhan bukanlah kebenaran.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah masyarakat yang mengaku hidup pada era digital. Kita memiliki akses informasi yang hampir tak terbatas, tetapi semakin sedikit kesabaran untuk memverifikasi. Media sosial membuat kabar menyebar lebih cepat daripada kebenaran. Satu unggahan dapat memicu kemarahan ratusan orang hanya dalam hitungan menit. Di ruang digital, seseorang dapat dihakimi sebelum diperiksa. Di dunia nyata, ia dapat dipukul sebelum sempat membela diri.
Teknologi ternyata tidak otomatis membuat manusia lebih beradab. Kemajuan digital tidak selalu diikuti oleh kemajuan moral. Kita mampu mengoperasikan aplikasi paling canggih, tetapi belum tentu mampu mengendalikan amarah paling sederhana.
Ironisnya lagi, banyak pelaku main hakim sendiri bukanlah orang-orang yang setiap hari hidup dalam kekerasan. Mereka adalah tetangga yang ramah, pekerja yang rajin, orang tua yang menyayangi anak-anaknya, bahkan tokoh masyarakat yang dikenal baik. Mereka berubah bukan karena lahir sebagai pribadi yang kejam, melainkan karena berada dalam situasi yang membuat identitas pribadi, empati, dan tanggung jawab moral mereka larut dalam tekanan kelompok.
Daniel Kahneman menjelaskan kecenderungan manusia menggunakan System 1 Thinking, yaitu cara berpikir yang cepat, intuitif, emosional, dan minim refleksi. Dalam situasi penuh kemarahan, otak emosional mengambil alih peran nalar. Manusia bereaksi lebih dahulu sebelum berpikir. Akibatnya, keputusan yang menghilangkan nyawa dapat terjadi hanya dalam beberapa menit, sementara penyesalan harus dipikul sepanjang hidup.
Yang paling memilukan dari tragedi seperti ini bukan hanya hilangnya satu nyawa. Yang paling menyakitkan adalah lahirnya korban-korban baru yang sama sekali tidak ikut melakukan kejahatan. Anak kehilangan ayah. Istri kehilangan pasangan. Orang tua kehilangan anak. Trauma mereka mungkin berlangsung seumur hidup, sementara kemarahan massa hanya berlangsung beberapa menit.
Negara hukum dibangun justru untuk mengendalikan naluri manusia yang ingin menghukum sesegera mungkin. Hukum hadir agar kemarahan tidak berubah menjadi keadilan semu. Sebab ketika masyarakat merasa berhak menentukan siapa yang pantas hidup dan siapa yang pantas mati, sesungguhnya kita sedang meruntuhkan fondasi peradaban yang kita banggakan.
Mungkin benar seekor ayam memiliki nilai ekonomi. Namun tidak pernah ada seekor ayam yang nilainya lebih tinggi daripada kehidupan manusia.
Jika hari ini kita membenarkan kekerasan terhadap seseorang hanya karena dugaan, besok tidak ada jaminan bahwa yang menjadi korban bukanlah orang yang kita cintai. Peradaban runtuh bukan ketika teknologi berhenti berkembang, melainkan ketika manusia kehilangan kemampuan melihat sesamanya sebagai manusia.
Pada akhirnya, ukuran sebuah bangsa bukanlah seberapa cepat internetnya, secanggih kecerdasan buatannya, atau setinggi gedung-gedungnya. Ukuran sebuah bangsa adalah apakah di tengah seluruh kemajuan itu, ia masih mampu menjaga belas kasih, menghormati hukum, dan mempertahankan kemanusiaannya.
Karena masyarakat digital tanpa empati hanyalah masyarakat modern dengan perilaku barbar.